DECEMBER 9, 2022
Kolom

Marah Sakti Siregar: Tempo vs Bahlil, Majalah Tempo Tidak Perlu Meminta Maaf

image
Majalah Tempo membahas Bahlil (Foto: Tempo.co)

Dalam pertemuan klarifikasi  di Sekretariat Dewan Pers, 13 dan 14 Maret 2024, Tim Bahlil menambahkan komplain lain lagi:

-Sampul majalah Teradu memuat informasi yang tidak benar karena menyebut, "Dengan dukungan Presiden Jokowi, Menteri  Investasi Bahlil Lahadalia mencabut ribuan izin usaha tambang nikel”. Menurut Pengadu, izin tambang nikel yang dicabut tidak mencapai ribuan.

Berita Teradu yang diadukan tidak akurat, tidak berimbang, tidak uji informasi, beritikad buruk dan melanggar asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Intip Potret Menawan Jisoo BLACKPINK dalam Desain Sampul Majalah Marie Claire Edisi September 2022

-Teradu tidak faham regulasi, melakukan framing, menampilkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan Teradu dan juga podcast Bocor Alus Politiknya, telah merugikan nama baiknya dan keluarga besarnya, serta memiliki dampak sosial yang besar terhadap kredibilitas Pengadu.

-Pengadu telah menerima permintaan klarifikasi dari Teradu sebelum berita dimuat.

RESPON TEMPO

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Tampil Menawan saat Menjadi Model Cover Majalah V Hingga disamakan dengan Lukisan Monalisa

Terhadap beberapa butir aduan baru tersebut, Teradu kemudian mengirimkan surat penjelasan tambahan tertanggal 14 Maret 2024. Antara lain:

-Kata “ribuan" dalam keterangan sampul Teradu mengacu pada jumlah IUP tambang mineral yang di dalamnya mencakup tambang nikel. Tepatnya sebanyak 1.749 IUP. Sedangkan kalimat "dukungan Presiden" dalam keterangan sampul merujuk pada dua Keputusan Presiden dan satu Peraturan Presiden.

-Kewenangan Pengadu sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi dalam Keppres no 1/ 2022 dan Perpres no 70/2023 adalah memetakan lahan yang tidak produktif, mencabutnya dan menetapkan peruntukkannya. Karena itu seluruh seluruh pencabutan IUP dilakukan oleh Satgas yang dipimpin Pengadu. Teradu melampirkan contoh surat pencabutan yang ditanda tangani oleh Pengadu yang juga telah dideskripsikan dalam berita.

Baca Juga: Segudang Prestasi Buat BLACKPINK Dinobatkan Sebagai Entertainer of the Year 2022 Versi Majalah TIME

-Keterangan Kementerian ESDM menyatakan seluruh proses pencabutan maupun penghidupan kembali IUP sepenuhnya kewenangan BKPM/ Kementerian Investasi. Cq. Satgas Percepatan investasi.

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
Sumber: Medsos WhatsApp@begundal-salemba

Berita Terkait