DECEMBER 9, 2022
Kolom

Marah Sakti Siregar: Tempo vs Bahlil, Majalah Tempo Tidak Perlu Meminta Maaf

image
Majalah Tempo membahas Bahlil (Foto: Tempo.co)

-Teradu juga menyatakan telah melakukan usaha untuk meminta wawancara via WA, surat,  dan bantuan politikus senior untuk mendapatkan konfirmasi dari  Pengadu agar Pengadu menerima permintaan wawancara. Teradu mencatat sejak 15 Januari 2024, beberapa wartawannya telah mengajukan sedikit 9 kali upaya dan permintaan wawacara. 

-Teradu kemudian memastikan, tujuan utama Liputan Investigasinya adalah untuk kepentingan publik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama mengingatkan pemerintah agar tetap mengacu pada tata kelola usaha pertambangan yang baik.

PUTUSAN DEWAN PERS

Baca Juga: Intip Potret Menawan Jisoo BLACKPINK dalam Desain Sampul Majalah Marie Claire Edisi September 2022

Merujuk pada semua hasil pemeriksaan itu, Sidang Pleno Dewan Pers pada tanggal 17 Maret 2024, memutuskan ajudikasi Bahlil dan Majalah Tempo sbb:

1. Serangkaian berita Teradu yang diadukan Pengadu, merupakan upaya Teradu dalam menjalankan fungsi pers yaitu melakukan kontrol sosial untuk kepentingan umum/publik sekaligus melaksanakan perannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).

2. Teradu (berita di majalah dan podcast) telah melakukan kewajiban etik melakukan konfirmasi sebagian, dan belum terkonfirmasi secara administratif. Upaya itu ditulis dalam berita sehingga pembaca tahu bahwa Teradu telah melakukan uji informasi. Secara prosedural tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik di dalam berita Teradu.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Tampil Menawan saat Menjadi Model Cover Majalah V Hingga disamakan dengan Lukisan Monalisa

3. Penyembunyian identitas sumber utama Teradu (sumber anonim) terkait dugaan permintaan atau penerimaan upeti dan saham oleh Pengadu, telah sesuai dengan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik dengan penafsiran "penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik." Teradu mempunyai Hak Tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4. Teradu melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat. Di sampul majalah Teradu tertulis "Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencabut ribuan izin usaha tambang nikel", padahal jumlah izin usaha tambang nikel yang dicabut hanya ratusan. Selain itu, Teradu tidak akurat dalam memberitakan tentang "Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Lahan bagi Penataan Investasi", yang seakan-akan lelang sudah dilaksanakan (hal. 38).

5. Podcast Teradu telah memenuhi kewajiban etik, dengan menayangkan upaya-upaya konfirmasi berupa teks dalam podcast.

Baca Juga: Segudang Prestasi Buat BLACKPINK Dinobatkan Sebagai Entertainer of the Year 2022 Versi Majalah TIME

REKOMENDASI DEWAN PERS:

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
Sumber: Medsos WhatsApp@begundal-salemba

Berita Terkait