DECEMBER 9, 2022
Kolom

Marah Sakti Siregar: Tempo vs Bahlil, Majalah Tempo Tidak Perlu Meminta Maaf

image
Majalah Tempo membahas Bahlil (Foto: Tempo.co)

Selain itu, ada pasal lain juga dalam UU Minerba, yakni, pasal 119, yang memastikan bahwa pencabutan IUP dan IUPK menjadi otoritas Menteri ESDM.

Menyikapi laporan investigasi Tempo dan juga percakapan di siniar Bocor Alus Politik Tempo yang tajam mengungkapkan sepak terjangnya di sektor pertambangan, Menteri Bahlil menyampaikan keberatan dan pengaduannya kepada Dewan Pers pada tanggal 5 Maret 2024. 

Menurut PPR no 7  Dewan Pers, pada intinya Bahlil mengatakan bahwa berita Teradu yang mengaitkan dirinya, sama sekali tidak berdasarkan fakta dan mengarah ke fitnah. Pengadu meyakini telah terjadi Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Dan itu telah mencemarkan nama baiknya.

Baca Juga: Intip Potret Menawan Jisoo BLACKPINK dalam Desain Sampul Majalah Marie Claire Edisi September 2022

Menindak lanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah melakukan klarifikasi pada Pengadu (diwakili Staf Khusus Menteri Investasi Tina Talisa dan sejumlah staf lainnya) dan pihak Teradu (Pemred Majalah Tempo Setri Yasra dan Penanggung jawab podcast Bocor Alus Politik Stefanus Pramono ) pada tanggal 13 dan 14 Maret 2024 di Sekretariat Dewan Pers.

CUPLIKAN PENGADUAN BAHLIL:

Mengutip risalah pemeriksaan  PPR no 7 tahun 2024. Pengaduann Bahlil dan timnya cukup panjang.  Mereka menyertakan sejumlah kutipan kalimat dalam berita Tempo yang disebutkan, tidak sesuai fakta dan cenderung fitnah.
Setidaknya ada 15 butir narasi keberatan Bahlil dan timnya. Antara lain, misalnya:

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Tampil Menawan saat Menjadi Model Cover Majalah V Hingga disamakan dengan Lukisan Monalisa

1) "Sebagian dari mereka mengaku izin usaha pertambangannya telah dicabut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Menurut para pebisnis itu, kebijakan pencabutan IUP tebang pilih dan tak memiliki kriteria jelas." (Hal. 36). Menurut Pengadu, kriteria pencabutan IUP sudah dijelaskan oleh Presiden RI pada 6 Januari 2022 dan Menteri Investasi pada 7 Januari 2022 berdasarkan data dari Kementerian ESDM.

2) "Menteri Bahlil mencabut izin usaha pertambangan dan perkebunan yang tak produktif dengan alasan untuk memperlancar investasi. Rencana pencabutan itu dimulai pada Mei 2021 dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi." (Hal. 36). Menurut Pengadu, Pencabutan IUP tidak berhubungan dengan Keppres No.11/2021 karena tugas Satgas Percepatan Investasi untuk memastikan realisasi investasi. Pencabutan IUP diatur dalam Keppres No.01/2022.

Selain itu, beberapa komplain lain yang berkaitan dengan potensi pelanggaran hukum yang ditulis Majalah Tempo telah melibatkan diri Bahlil dan Presiden Jokowi seperti tertulis di hal 37 dan 38:

Baca Juga: Segudang Prestasi Buat BLACKPINK Dinobatkan Sebagai Entertainer of the Year 2022 Versi Majalah TIME

3) “Para pengusaha bercerita bahwa orang-orang di sekeliling Menteri Investasi meminta upeti untuk menghidupkan kembali IUP yang telah dicabut. Besarannya  Rp 5 sampai Rp 25 miliar dan informasi dibenarkan oleh tiga kolega Menteri Investasi....orang di sekitar Menteri Investasi juga meminta saham perusahaan yamg izinnya dibatlkan dengan.besaran 30 persen." ( hal 37).

Halaman:
Sumber: Medsos WhatsApp@begundal-salemba

Berita Terkait