Dewan Pers: Konten Podcast TEMPO tentang Erick Thohir Melanggar 3 Pasal Kode Etik Jurnalistik
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 18 Juli 2023 10:37 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana memutuskan bahwa konten podcast Tempo tentang Erick Tohir melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik.
Pasal yang dilanggar konten podcast Tempodotco adalah Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, kata Yadi Hendriana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 18 Juli 2023.
Pasal 1 menyatakan, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
Baca Juga: Dewan Pers Apresiasi Langkah Erick Thohir Mengadukan Konten Podcast TEMPO
Pasal 2 menyatakan, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
Pasal 3 menyatakan, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Putusan tersebut adalah hasil dari mediasi dalam sengketa podcast Tempo dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Tohir-Tempo itu telah diterima pengacara Erick Tohir, Ifdhal Kasim.