DECEMBER 9, 2022
Nasional

Yadi Heriyadi Hendriana Dewan Pers: Pak Bahlil Sudah Mengadukan Tempo

image
Anggota Dewan Pers Yadi Heriyadi Hendriana dalam jumpa pers di gedung Dewan Pers di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Anggota Dewan Pers Yadi Heriyadi Hendriana mengakui, lembaganya menerima laporan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang melaporkan media Tempo berkait konten yang mencatut nama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

“Pak Bahlil sudah mengadukan Tempo, Senin. Diwakilkan oleh staf khususnya, Tina Talisa,” kata Yadi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.

Ia menyebut, ada dua produk media Tempo yang dilaporkan, yaitu podcast Bocor Alus bertajuk "Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia” dan investigasi majalah Tempo yang berjudul “Main Upeti Izin Tambang”.

Baca Juga: Dewan Pers Apresiasi Langkah Erick Thohir Mengadukan Konten Podcast TEMPO

Berkait proses laporan tersebut, sekarang ini sedang dianalisis konten tersebut oleh tim analis pengaduan dari Dewan Pers.

“Selanjutnya, minggu depan akan dijadwalkan mediasi dengan Pak Bahlil dan Tempo,” ujarnya.

Yadi mengatakan, belum ada waktu yang ditetapkan untuk proses selanjutnya, karena Dewan Pers masih mempelajari konten yang dilaporkan dan juga kelengkapan berkas pelaporan.

Baca Juga: Dewan Pers: Konten Podcast TEMPO tentang Erick Thohir Melanggar 3 Pasal Kode Etik Jurnalistik

Pemberitaan yang menuding Menteri Bahlil “bermain” jual beli izin tambang itu adalah informasi yang tak terverifikasi.

"Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi," kata Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang diberi kuasa oleh Menteri Bahlil.

Tina mengatakan, Menteri Bahlil menyayangkan konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 2 Maret 2024, dan berita majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul “Main Upeti Izin Tambang".

Baca Juga: Moeldoko Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers

Ia menilai, karya jurnalistik tersebut merugikan Kementerian Investasi/BKPM, serta Menteri Bahlil karena tidak memenuhi kode etik jurnalistik, sehingga bisa memberikan kesan negatif di depan publik.

Oleh karena itu, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik, pihaknya akan melaporkan media yang memberitakan hal tersebut ke Dewan Pers.

"Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya tentang kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," ujarnya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait