Untuk Sarana Kontrol Karya Pers, Dewan Pers Luncurkan Aplikasi Aduan Elektronik
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 01 November 2022 10:07 WIB
ORBITINDONESIA - Dewan Pers meluncurkan layanan aplikasi pengaduan berbasis elektronik untuk memudahkan masyarakat membuat kontrol terhadap karya pers.
"Kami ingin peran serta masyarakat dalam kontrol pers terus dijalankan demi produk pers lebih berkualitas,” kata Plt. Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 1 November 2022.
Agung mengatakan, hadirnya aplikasi pengaduan elektronik itu Dewan Pers menargetkan mulai Januari 2023 proses pengaduan manual dan melalui email akan dihilangkan bertahap.
Baca Juga: Dewan Pers Minta Semua Jurnalis agar Tidak Asal Ikut UKW
"November-Desember 2022 masih bisa manual dan email, tapi Januari 2023 Dewan Pers hanya menerima pengaduan lewat LPE (Laporan Pengaduan Elektronik) yang sudah kami siapkan," kata Agung.
Menurut Agung, LPE siap merespons dengan cepat pengaduan yang ada sekaligus mengantisipasi situasi jelang kontestasi politik yang akan dimulai tahun depan.
Dewan Pers berharap, dengan peran serta dari publik, perusahaan media akan terus memperbaiki karya persnya agar sesuai Kode Etik Jurnalistik dan berdampak positif bagi publik.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana menyampaikan, sampai Oktober 2022 Dewan Pers menerima 583 pengaduan terkait karya jurnalistik.
Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Dewan Pers dan PWI Dorong Wartawan Lakukan Liputan Investigatif
Dari jumlah itu, 499 kasus diselesaikan dengan mediasi. Artinya, penyelesaian kasus sudah di atas angka 85 persen.
"Dari kasus-kasus pers yang diadukan, rata-rata terkait pelanggaran etik berupa karya pers tanpa verifikasi dan cover both side," ujarnya.
Dewan Pers mencatat, dominasi platform yang banyak diadukan adalah media cyber atau media online hingga mencapai lebih dari 95 persen.
Yadi menekankan, itu menjadi sebuah catatan khusus bagi pengelola media online untuk tetap patuh dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.
Baca Juga: Syeikh Muhammad bin Abdul Karim al Issa: Bali Menjadi Model Penyatuan Masyarakat Dunia
Apalagi, dalam pantauan Dewan Pers, umumnya redaksi media online harus mengelola lebih dari 600 artikel/konten berita dalam satu hari.
"Dengan konten yang begitu banyak di-manage, mau tidak mau masing-masing newsroom harus memperkuat kontrol berita, proses editing, dan penegakan kode etik di redaksi masing-masing," katanya.
Data Dewan Pers pada periode Januari hingga 31 Oktober 2022, sebanyak 499 kasus pengaduan yang dimediasi berhasil diselesaikan melalui risalah (78 kasus), Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (31 kasus), Surat (331 kasus), dan Arsip (59 kasus).
Total pertemuan mediasi/klarifikasi sebanyak 104 kali. Sementara target penyelesaian tahun 2022 adalah sebanyak 90 persen kasus selesai. ***