Nasional
Yadi Heriyadi Hendriana Dewan Pers: Pak Bahlil Sudah Mengadukan Tempo
- Penulis : Arseto
- Selasa, 05 Maret 2024 17:28 WIB

Anggota Dewan Pers Yadi Heriyadi Hendriana dalam jumpa pers di gedung Dewan Pers di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024. (ANTARA)
Oleh karena itu, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik, pihaknya akan melaporkan media yang memberitakan hal tersebut ke Dewan Pers.
"Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya tentang kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," ujarnya. ***
Sumber: Antara