DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dewan Pers: Advertorial di Media Tak Boleh Diskreditkan Produk Lain

image
Contoh iklan di media yang menyerang produk lain dan ini dilarang oleh Dewan Pers.

ORBITINDONESIA - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan, iklan yang dimuat di media sama sekali tidak ada kaitannya dengan karya jurnalistik.

Jadi, berita atau sebuah kasus itu tidak boleh diiklankan di media. Dewan Pers berpendapat, perusahaan media juga harus memberi keterangan jelas jika informasi tersebut berbayar atau ada sponsornya.
 
“Apalagi iklan itu merupakan sebuah berita yang menggunakan pernyataan narasumber tertentu yang dengan sengaja digiring untuk mendiskreditkan produk pihak lain, itu jelas tidak boleh,” kata pengurus Dewan Pers tersebut.

Baca Juga: Dr HM Amir Uskara: Sambo, Henry, dan OJK-LPSK KSP

Jika itu terjadi, dia mengatakan pihak-pihak yang dirugikan oleh iklan tersebut bisa menuntut di pengadilan.
 
Baru-baru ini sebuah media online nasional memuat iklan advertorial yang isinya menggambarkan unsur persaingan usaha tidak sehat yang mendiskreditkan produk pihak lain.

Di bawah advertorial itu dengan jelas tertulis “Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Le Minerale”.   Walaupun tulisan tersebut akhirnya dihapus, namun jejak digitalnya sudah tersimpan di beberapa posting sosial media.
 
Advertorial berjudul “Bagaimana Melindungi Ibu dan Anak dari Bahaya AMDK Tercemar Senyawa BPA?” ini berbentuk berita dengan menyertakan narasumber di dalamnya yang bertujuan untuk menjatuhkan produk pihak lain yang sejenis dengan produksi pemasang iklan.
 
Baca Juga: Ant Man and The Wasp Quantumania Rilis Hari Ini, Ada Fakta Terungkap Diujung Film yang Wajib Kamu Tonton

Iklan itu dengan jelas mendiskreditkan produk air minum dalam kemasan (AMDK) plastik polikarbonat (PC) yang digunakan pihak lain. Iklan ini juga memberitakan dampak kesehatan Bisfenol A (BPA) pada AMDK plastik PC yang disebutkan berbahaya.
 
Lebih lanjut Yadi mengutarakan, iklan itu hanya berupa kampanye untuk sebuah produk atau lembaga. Yang dimuat itu adalah keunggulan-keunggulan produk atau lembaganya dengan tidak berupaya untuk menjatuhkan produk atau lembaga pihak lain.

“Iklan itu kan hanya kampanye tentang produk, bukan menjelek-jelekkan produk orang lain. Jadi, bentuknya juga tidak perlu cover both side seperti berita,” tukasnya.
 
Hal senada disampaikan mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun. Dia juga mengatakan tidak boleh iklan itu memuat unsur persaingan usaha tidak sehat yang mendiskreditkan produk pihak lain.

Baca Juga: F1 2023: Tim Scuderia Ferrari Luncurkan SF 23

“Tidak boleh, iklan harus tunduk pada aturan yang ditetapkan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia  atau P3I. Iklan juga tanggung jawab redaksi.

Kalau ada yang keberatan, mereka bisa menuntut hak jawab sebesar iklan yang dimuat media tersebut. Bisa kena perdata juga,” katanya.
 
Dalam Pasal 44 Bab III ayat (1) dari PP 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan juga dengan jelas disebutkan bahwa setiap Iklan tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak menyesatkan, baik dalam bentuk gambar dan atau suara, pernyataan, dan atau bentuk apapun lainnya.

Halaman:
1
2

Berita Terkait