Imigrasi Jakarta Utara Deportasi 4 Warga Nigeria, 4 Lainnya Disidik Tindak Pidana Keimigrasian
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 13 Maret 2024 15:15 WIB
"Data ini dapat dijadikan alat bukti untuk penyidikan tindak pidana keimigrasian," kata Bong Bong.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap delapan warga negara asal Nigeria yang diduga melanggar masa izin tinggal (overstay) di apartemen kawasan Pademangan pada Kamis 22 Februari 2024 dan Kelapa Gading pada Sabtu 24 Februari 2024.
Qriz Pratama
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama di Jakarta empat warga asing terbukti overstay melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Empat orang lainnya diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian karena di Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan paspor dan visa yang sah dan masih berlaku.
Ia mengatakan, mereka yang telah terbukti overstay akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Sedangkan empat WNA yang melanggar ketentuan pidana akan disidik tindak pidana keimigrasian," kata dia. ***