Imigrasi Bakal Kucurkan Tunjangan Khusus kepada Petugas di Wilayah Terpencil, Silmy Karim: Tugas Mereka tidak Mudah
- Penulis : Krista Riyanto
- Minggu, 10 Maret 2024 05:56 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bakal memberi tunjangan khusus kepada aparatur sipil negara (ASN) imigrasi yang bertugas secara penuh di kawasan terpencil, terluar, dan wilayah perbatasan.
“Kita perlu memberikan perhatian khusus pada pelaksana fungsi keimigrasian di sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia, baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun Pos Lintas Batas,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 9Maret 2024.
Hal itu disampaikan Silmy ketika meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Silmy menjelaskan petugas Imigrasi di perbatasan adalah garda terdepan dalam menjaga gerbang negara dan bertugas mengawasi lalu lintas manusia, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.
Kawasan perbatasan, katanya, memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.
“Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja di daerah yang terpencil dan dengan kondisi yang serba terbatas,” kata Silmy.
Silmy menilai bahwa mereka perlu memperoleh penghargaan dan apresiasi yang sepadan, salah satunya melalui tunjangan khusus.
“Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para petugas Imigrasi di wilayah terpencil, terluar dan perbatasan.”
“ini bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut,” tuturnya.
Skema tunjangan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Direktorat Jenderal Imigrasi Yang Bertugas Secara Penuh Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau Kawasan Perbatasan yang rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023. Sebagaimana Perpres Nomor 49 tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan ASN yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan.