DECEMBER 9, 2022
Nasional

Imigrasi Bakal Kucurkan Tunjangan Khusus kepada Petugas di Wilayah Terpencil, Silmy Karim: Tugas Mereka tidak Mudah

image
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (tengah) meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur NTT). ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bakal memberi tunjangan khusus kepada aparatur sipil negara (ASN) imigrasi yang bertugas secara penuh di kawasan terpencil, terluar, dan wilayah perbatasan.

“Kita perlu memberikan perhatian khusus pada pelaksana fungsi keimigrasian di sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia, baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun Pos Lintas Batas,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 9Maret 2024.

Hal itu disampaikan Silmy ketika meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Wow, Imigrasi Pangkas Durasi Layanan dari Beberapa Menit Menjadi Hitungan Detik di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali

Silmy menjelaskan petugas Imigrasi di perbatasan adalah garda terdepan dalam menjaga gerbang negara dan bertugas mengawasi lalu lintas manusia, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.

Kawasan perbatasan, katanya, memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.

“Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja di daerah yang terpencil dan dengan kondisi yang serba terbatas,” kata Silmy.

Silmy menilai bahwa mereka perlu memperoleh penghargaan dan apresiasi yang sepadan, salah satunya melalui tunjangan khusus.

“Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para petugas Imigrasi di wilayah terpencil, terluar dan perbatasan.”

“ini bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut,” tuturnya.

Skema tunjangan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Direktorat Jenderal Imigrasi Yang Bertugas Secara Penuh Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau Kawasan Perbatasan yang rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023. Sebagaimana Perpres Nomor 49 tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan ASN yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan.

"Saat ini, rancangan Perpres tersebut sedang dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk kemudian diajukan ke Sekretariat Negara," ujarnya.

Silmy optimistis Perpres tersebut akan diterbitkan sehingga tunjangan khusus dapat segera diberikan kepada para petugas Imigrasi yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

Menurut dia, penambahan tunjangan tersebut juga dapat menjadi stimulus perputaran ekonomi di pulau-pulau kecil terluar dan/atau kawasan perbatasan karena hal ini para petugas Imigrasi akan memiliki daya beli yang lebih tinggi dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Di samping tunjangan khusus, katanya, Imigrasi juga berencana membangunan fasilitas sarana dan prasarana yang lebih memadai kantor Imigrasi dan mitra kerja lainnya.

“Jadi kami sudah membuat Pokja perbatasan yang nantinya akan membuat rencana, kemudian dilanjutkan dengan anggaran dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan implementasi rencana tersebut,” ujarnya.

Dia menegaskan perlengkapan sarana dan prasarana Imigrasi di lintas negara jalur darat sama pentingnya dengan jalur udara dan laut. Yang tak kalah pentingnya adalah sinergitas antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan stakeholders terkait, baik dalam konteks permasalahan pembukaan lahan hingga hak prioritas.

“Jangan sampai tugas dan fungsi petugas Imigrasi menjadi terhambat karena masalah sarana prasarana,” kata Silmy. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait