Imigrasi Jakarta Utara Deportasi 4 Warga Nigeria, 4 Lainnya Disidik Tindak Pidana Keimigrasian
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 13 Maret 2024 15:15 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi empat warga Nigeria, karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
Mereka, OIP, OAN, CON, dan COA dideportasi setelah ditangkap Kamis 22 Februari 2024.
"Ada empat orang yang memiliki paspor tapi izin tinggal mereka telah habis dan kami deportasi," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.
Menurutntya, mereka diterbangkan ke Nigeria menumpani Ethiopian Airlines tujuan keberangkatan Nigeria pada 7 Maret 2024 sekitar pukul 20.50 WIB.
"Kami melakukan penangkalan terhadap empat orang asing tersebut," katanya.
Tidak bisa menunjukkan paspor
Sedangkan empat warga Nigeria lainnya URC, IGM, EZC dan BM tidak dapat menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan saat dilakukan pengawasan Keimigrasian.
Selain itu, berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), paspor mereka telah habis masa berlaku berikut dengan izin tinggal keimigrasian dan telah habis masa berlaku (overstay).
Ia akan membuat penyidikan tindak pidana keimigrasian atas dasar dugaan melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ia masih menunggu surat balasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi berkait identitas warga asing, data perlintasan dan keterangan izin tinggal terakhir.
"Data ini dapat dijadikan alat bukti untuk penyidikan tindak pidana keimigrasian," kata Bong Bong.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap delapan warga negara asal Nigeria yang diduga melanggar masa izin tinggal (overstay) di apartemen kawasan Pademangan pada Kamis 22 Februari 2024 dan Kelapa Gading pada Sabtu 24 Februari 2024.
Qriz Pratama
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama di Jakarta empat warga asing terbukti overstay melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Empat orang lainnya diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian karena di Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan paspor dan visa yang sah dan masih berlaku.
Ia mengatakan, mereka yang telah terbukti overstay akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Sedangkan empat WNA yang melanggar ketentuan pidana akan disidik tindak pidana keimigrasian," kata dia. ***