Tentang Pemilu Curang, Efek Bansos, Sampai Hak Angket, Inilah Analisis Denny JA
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 06 Maret 2024 09:23 WIB
Untuk kasus Indonesia, bahkan sejak Pilpres 2024, pihak yang kalah selalu menyatakan Pilpres berlangsung dengan curang. Tak ada Pilpres di Indonesia sejak 2004, tanpa isu Pemilu curang.
Namun ketika datang era pembuktian curang di pengadilan, di Mahkamah Konstitusi, pihak yang menuduh curang gagal membuktikannya.
Sejak Pilpres 2004, walau hasil KPU selalu digugat, hasil KPU itu pula yang dikukuhkah kembali oleh Mahkamah Konstitusi.
Kita sudah mempunyai jadwalnya. Paling telat tanggal 20 Maret 2024, KPU akan mengumumkan hasil perhitungan Pilpres 2024. Prabowo-Gibran akan diumumkan menang satu putaran, di angka sekitar 58 persen.
Mengapa saya tahu hasil akhir KPU? Pengalaman saya sendiri sudah lima kali ikut intens dalam Pilpres, hasil KPU tak akan beda dengan hasil quick count LSI Denny JA. Selisihnya paling jauh hanya 0,5 persen sampai 1 persen.
Yang kalah hampir pasti kembali menggugat hasil KPU ke Mahkamah Konstutusi. Begitulah tradisi politik Indonesia sejak era reformasi. Tapi di Mahkamah Konstitusi, yang mengklaim curang itu gagal membuktikannya.
Sederhana saja alasannya. Hasil KPU nanti bahwa Prabowo menang satu putaran hanya bisa dibatalkan oleh keajaiban. Mengapa?
Hanya jika pihak yang menggugat dapat membawa bukti yang tak terbantahkan sebanyak sekitar 13 juta sampai 20 juta suara coblosan suara ke Prabowo-Gibran yang salah.
Dari mana datang angka 13 juta sampai 18 juta suara itu?
Ini matematikanya. Kemenangan Prabowo-Gibran akan diturunkan dari menang satu putaran ke menang saja tapi dua putaran.