Nusantara
Imigrasi Bali Deportasi Warga Negara Asing Asal Mesir, Karena Tidak Mampu Bayar Denda
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 17 Januari 2024 19:56 WIB
WNA yang dideportasi itu kemudian di dokumen perjalanannya yakni paspor akan diberi cap deportasi, sedangkan WNA overstay kurang dari 60 hari yang mampu membayar biaya beban Rp1 juta per hari, tidak diberi cap deportasi pada paspornya.
Ketentuan terkait deportasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 78.
Sedangkan besaran biaya beban Rp1 juta per hari itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. ***
Baca Juga: Menentang Rancangan Undang-undang Imigrasi Kontroversi, Ribuan Orang Unjuk Rasa di Paris Prancis
Sumber: Antara