DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jarir: Batin Rempang Berdaulat, Membahas Himpunan Hukum Adat Indonesia di Masa Belanda

image
Panglima TNI menginstruksikan kepada Komandan Satuan untuk melarang prajurit menggunakan alat/senjata, dalam mengamankan aksi demo Rempang untuk menghindari korban,

Penduduk Rempang, umumnya mereka mencari kepiting (ketam) atau keong cangkang yang bisa dimakan (sipoet lokan), yang ditukarkan dengan makanan di bangsal Tionghoa. Pada kondisi permukaan air yang tinggi, hasil hutan, khususnya akar, berfungsi sebagai alat tukar makanan sehari-hari.

Menurut Netcher, pakaian laki-laki orang Rempang terdiri dari ikat pinggang, bagi perempuan sarung; senjata mereka adalah tombak yang terbuat dari kayu keras, dan parang. (Bezemer, T.Jm Beknopte encyclopædie van Nederlandsch-Indie?, 1921. Hal. 371)

Adat pernikahan dengan orang Rempang. Pengantin pria harus mengejar pengantin wanita di sekitar pohon besar yang dipilih untuk tujuan tersebut. Jika dia mendapatkan wanita itu, maka perkawinan telah selesai; jika dia terlalu lambat, maka pernikahannya tidak akan menghasilkan apa-apa. (Sumatra en Riau Hal. 286).

Baca Juga: NASA Sedang Ciptakan Robot Humanoid untuk Bantu Pekerjaan Astronot di Luar Angkasa

Bahasa Orang Darat (maksudnya Penduduk Pulau Rempang yang berbeda dengan orang laut), tentu saja bahasa Melayu. Namun karena cara pengucapan dan penggunaan beberapa kata yang kurang umum atau benar-benar unik, memberikan kesan dialek tersendiri.

Namun, tampaknya pertanyaan-pertanyaan tim mereka pahami dengan baik. Salah satu kata yang kurang umum dalam bahasa Melayu adalah “poendoeng” yang berarti “pondok”. Namun demikian, kata ini ditemukan di Klinkert sebagai "pondong", "perlindungan tanaman muda dari sinar matahari dan hujan" dan setara dengan "pondok". (Wink, P: Hal. 7).

Buku ini P. Wink. Verslag van een bezoek aan de Orang-Darat van Rempang op 4 Februari 1930. T.B.G. 70; terbitan 1930, menjadi rujukan perumusan hukum adat di Indonesia oleh Belanda. Buku hukum ada Indonesia dirumuskan oleh Muller, W.J. Adatrechtstichting (Leiden) dengan judul: Titel Literatuurlijst voor het adatrecht van Indonesie?, terbit tahun 1938.

Tahun 1925, Belanda melakukan survei biji timah ke Pulau Rempang. (Lihat: Het voorkomen van tinerts in den Riau-Archipel en op de eilanden-groep van Poelau Toedjoe (Anambas- en Natoena-eilanden).

Baca Juga: Sering Kunjungi Kampus, Politikus Partai Hanura Inas Nasrullah Ganjar Bisa Raup Banyak Suara Gen Z

Tahun 1930, penduduk pulau Rempong masuk dalam sensus penduduk oleh pemerintah kolonial Belanda. (Departemen Perekonomian Hindia Belanda, Volkstelling 1930 = Census of 1930 in Netherlands India, Hal. 21).

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10

Berita Terkait