Jarir: Batin Rempang Berdaulat, Membahas Himpunan Hukum Adat Indonesia di Masa Belanda
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 20 September 2023 07:40 WIB
Artinya mereka welcome pada investor yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat (yang kabarnya sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat sejak tahun 2001). Yang ingin mereka (warga pulau rempang) pertahankan hanya entitas (keberadaan) kampung mereka, yang sejak dulu kala mereka bermukim.
Jika di masa penjajah Belanda saja mereka dilindungi (diakui), tentunya di masa kemerdekaan, lebih dari itu. Mereka (keturunan pejuang di masa Sultan Mahmud Riayat Syah) juga berhak merasakan kemerdekaan.
Hukum adat mengakui keberadaan entitas penduduk rempang dengan batinnya, diakui pemerintah Belanda di masa lalu hingga kini. Makanya mereka berdaulat, berhak untuk wilayahnya, berhak bernegosiasi dengan pemerintah RI dan juga dengan investor yang akan menguasai wilayah Pulau Rempang.
Jangankan kampung tua, pulau rempang itu mereka berhak. Jika duduk bersama (kesepakatan dengan pusat, pemprov, pemko dan batin atau pucuk adat rempang), insyaAllah akan ketemu solusinya.
*Jarir, dosen sejarah budaya Melayu. ***