Usmar: Menyibak Temaram Senja Kemiskinan di Jawa Tengah, Problema dan Tantangan Ganjar Pranowo?
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 16 September 2023 03:28 WIB
Tetapi semangat bersama seluruh para pimpinan Pemda se-Provinsi Jawa Tengah tersebut harus mau dan mampu untuk bergerak dan bangkit bersama.
Jadi mutlak APBD dan Belanja Daerah Jawa Tengah 2023 yang difokuskan untuk pangkas kemiskinan wajib dialokasikan secepat dan setepat mungkin, sesuai undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada point 2, huruf D: alokasi APBD diarahkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan agar dapat mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
Baca Juga: Megawati dan Gloria Arroyo Bahas Penghapusan Hukuman Mati
Adapun program pemerintah pusat di era Covid-19, seperti program bantuan perlindungan sosial, insentif usaha dan bantuan UMKM, yang digelontorkan dalam rangka program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN).
Alokasi dana untuk UMKM di Brebes, Pemalang, Blora dan lainnya sedikit membuat terhibur masyarakat yang sehari-hari harus menjalani hidup di bawah garis kemiskinan.
Betapa tidak, persentase penduduk miskin pada September 2022 naik menjadi 9,57 persen. Jika dibandingkan dengan Maret 2022, tercatat terdapat 200 ribu kemiskinan baru muncul di September 2022. (detikNews, 14 Feb 2023).
Secara geografis Jawa tengah adalah wilayah strategis yang terhubung langsung dan memiliki infrastruktur jalan Tol ke wilayah ibu Kota Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Semestinya wilayah ini dapat berkembang baik jika dilihat dari potensi sumber daya alam dan perekonomiannya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Ajak Komunitas di Sragen Perkuat Inovasi, Kolaborasi, dan Kreativitas
Bahkan sesuai undang-undang No. 6 Tahun 2014 telah diamanahkan tentang Desa. Desa mempunyai sumber pendapatan berupa pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi anggaran dari APBN (Dana Desa) bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota (Alokasi Dana Desa), serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
Ditambah jaminan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan (BPKAD Jawa Tengah, 23 Februari 2023).