Penodaan/Penistaan Agama dan Kasus Holywings As Case Study
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 04 Juli 2022 10:37 WIB
Oleh: M. Jaya, S.H.,M.H., M.M. & Alungsyah, S.H.
ORBITINDONESIA - Pengantar
Promosi minuman keras (miras) gratis yang dilakukan Holywings kini ditangani oleh pihak Kepolisian dengan dugaan penodaan/penistaan agama. Atas kasus ini Polisi sudah menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka.
Sebelumnya, Holywings memberikan promosi berupa miras gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Unggahan promosi miras gratis itu awalnya diunggah akun Instargam @holywingsindonesia pada Kamis 23 Juni 2022.
Tulisan ini merupakan kajian yuridis dari perspektif Hukum pidana, apakah promosi yang dilakukan oleh Holywings tersebut memenuhi kualifikasi Tindak Pidana Penodaan/Penistaan agama, dan apa yang menjadi unsur-unsur Pasal-pasal yang disangkakan serta apakah manajemen dan owners (pemilik) Holywings dapat dijadikan Tersangka dan bagaimana pendapat Para Pakar Hukum tentang kasus tersebut.
Baca Juga: Merayakan Masa Anak-anak dengan A Day for Sandcastles
- Definisi Penodaan/Penistaan Agama
Dari aspek bahasa Indonesia Penodaan/Penistaan berasal dari kata nista. Kata nista memiliki arti yang sama dengan hina. Kata nista biasanya digunakan untuk merendahkan, menghinakan atau merendahkan sesuatu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia serta lingkungannya.
Pengertian penodaan agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penodaan berarti menghinakan; merendahkan (derajat dan sebagainya).
Penistaan agama merupakan tindak penghinaan, penghujatan, atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan suatu agama yang hanya didasarkan pada pendapat pribadi atau diluar kompetensinya.