DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Penodaan/Penistaan Agama dan Kasus Holywings As Case Study

image
Pelanggaran Holywings yang viral (Foto Pikiran Rakyat)

Si pembuat juga mengerti bahwa apa yang dilakukannya itu tidak dibenarkan.

Lebih lanjut menurut Memorie van Toelichting, kata “dengan sengaja” (opzettlijk) yang banyak dijumpai dalam pasal-pasal KUHP diartikan sama dengan willens en wetens yaitu sesuatu yang dikehendaki dan diketahui.

Baca Juga: Tidak Kelihatan Namun Meninggalkan Jejak

Ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu:

  1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk)

Kesengajaan sebagai maksud yaitu bentuk kesengajaan yang menghendaki pelaku untuk mewujudkan suatu perbuatan, menghendaki untuk tidak berbuat/melalaikan suatu kewajiban hukum, dan juga menghendaki timbulnya akibat dari perbuatan itu.

Sehingga pada saat seseorang melakukan tindakan untuk menimbulkan suatu akibat yang dikehendakinya, menyadari bahwa akibat tersebut pasti atau mungkin dapat timbul karena tindakan yang telah dilakukan, orang dapat mengatakan bahwa orang tersebut mempunyai kesengajaan sebagai maksud.

Baca Juga: Meskipun Serangan Rusia ke Ukraina Tetap Berlangsung, Yenny Wahid Bela Misi Perdamaian Jokowi

  1. Kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheldsbewustzijn)

Kesengajaan sebagai kepastian yaitu bentuk kesengajaan yang berupa kesadaran seseorang terhadap suatu akibat yang menurut akal manusia pada umumnya pasti terjadi dikarenakan dilakukannya suatu perbuatan tertentu dan terjadinya akibat tersebut tidak dapat dihindarkan.

Akibat yang timbul merupakan akibat lain dari tindakan yang dilakukannya bukan merupakan akibat yang dikehendaki.

  1. Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis)

Kesengajaan sebagai kemungkinan yaitu suatu kesadaran untuk melakukan perbuatan yang telah diketahuinya bahwa akibat lain yang mungkin akan timbul dari perbuatan itu yang tidak ia inginkan dari perbuatannya, namun si pembuat tidak membatalkan niat untuk melakukannya.

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9

Berita Terkait