DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Penodaan/Penistaan Agama dan Kasus Holywings As Case Study

image
Pelanggaran Holywings yang viral (Foto Pikiran Rakyat)

Yang dimaksud agama adalah Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Budha, Hindu, Konghucu, dan aliran kepercayaan.

Baca Juga: Pengamat Malaysia: Indonesia Adalah Super Power Potensial yang Sedang Bangkit

  • Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Maka dapat diuraikan unsur-unsur delik dalam pasal tersebut sebagai berikut:

-           Setiap orang

Unsur Setiap Orang. Kata “Setiap Orang” menunjukkan setiap individu atau orang yang merupakan subjek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan setiap tindakannya secara hukum.

Baca Juga: Gus Gus Nusantara Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024

-           Kesalahan: dengan sengaja;

Kata “Dengan Sengaja” disini dimaksud dengan adanya niat terlebih dahulu dan sadar secara lahir dan batin dalam melakukan suatu tindakan.

Dalam hubungannya dengan unsur-unsur lain, sengaja artinya si pembuat menghendaki untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dan menghendaki atau setidaknya menyadari menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9

Berita Terkait