Penodaan/Penistaan Agama dan Kasus Holywings As Case Study
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 04 Juli 2022 10:37 WIB
Yang dimaksud agama adalah Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Budha, Hindu, Konghucu, dan aliran kepercayaan.
Baca Juga: Pengamat Malaysia: Indonesia Adalah Super Power Potensial yang Sedang Bangkit
- Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Maka dapat diuraikan unsur-unsur delik dalam pasal tersebut sebagai berikut:
- Setiap orang
Unsur Setiap Orang. Kata “Setiap Orang” menunjukkan setiap individu atau orang yang merupakan subjek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan setiap tindakannya secara hukum.
Baca Juga: Gus Gus Nusantara Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024
- Kesalahan: dengan sengaja;
Kata “Dengan Sengaja” disini dimaksud dengan adanya niat terlebih dahulu dan sadar secara lahir dan batin dalam melakukan suatu tindakan.
Dalam hubungannya dengan unsur-unsur lain, sengaja artinya si pembuat menghendaki untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dan menghendaki atau setidaknya menyadari menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).