Penodaan/Penistaan Agama dan Kasus Holywings As Case Study
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 04 Juli 2022 10:37 WIB
Baca Juga: Representasi Kulit Hitam dalam Ruang Literasi
Sedangkan menurut Pultoni penistaan agama diartikan sebagai penentangan hal-hal yang dianggap suci atau yang tidak boleh diserang (tabu) yaitu simbol-simbol agama, pemimpin agama atau kitab suci agama.
Bentuk penodaan agama pada umumnya adalah perkataan atau tulisan yang menentang ketuhanan terhadap agama-agama yang mapan.
- Tempat dan Pengaturan Penodaan/Penistaan Agama
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156 atau pasal 156a KUHP.
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
Baca Juga: Beli Hewan Kurban tidak Perlu Repot, Lewat Toko Online Ini Juga Bisa
Adapun Pasal-pasal tersebut diatas dengan uraian sebagai berikut:
- Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana berbunyi:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Baca Juga: Piala AFF U19: Indonesia Melawan Brunei Darussalam di Indosiar Malam Ini