Penodaan/Penistaan Agama dan Kasus Holywings As Case Study
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 04 Juli 2022 10:37 WIB
Bahasan terhadap Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 menunjukkan bahwa pasal ini memiliki cakupan yang dapat meliputi perbuatan menyiarkan berita/kabar bohong ataupun yang tidak sepenuhnya benar, yang dikenal sebagai hoaks.
- Pasal 156 KUHP berbunyi:
“Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Baca Juga: Piala Presiden: Depak PSM Makassar, Borneo FC ke Semifinal
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.”
- Pasal 156a KUHP berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara selama lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
- yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
- dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Mak Ganjar di Kalimantan Barat Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo jadi Presiden 2024
Unsur-unsurnya:
Tindak pidana pertama yang diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP tersebut di atas terdiri dari: a. Unsur subjektif yaitu dengan sengaja b. Unsur objektif yaitu di depan umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Jika salah satu unsur sebagaimana yang dimaksudkan di atas itu ternyata tidak dapat dibuktikan, maka hakim harus memberikan putusan bebas atau vrijspraak bagi pelaku.
Hal ini disebabkan karena unsur dengan sengaja atau opzet itu oleh pembentuk undang-undang telah dinyatakan secara tegas sebagai salah satu unsur tindak pidana yang diatur dalam pasal 156a KUHP.