Penodaan/Penistaan Agama dan Kasus Holywings As Case Study
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 04 Juli 2022 10:37 WIB
Baca Juga: Akun Twitter Ini Menghina Presiden Joko Widodo Sampai Tjahjo Kumolo
Dalam dolus ini dikenal teori “apa boleh buat” bahwa sesungguhnya akibat dari keadaan yang diketahui kemungkinan akan terjadi, tidak disetujui tetapi meskipun demikian, untuk mencapai apa yang dimaksud resiko akan timbulnya akibat atau disamping maksud itupun diterima.
Unsur Melawan Hukum: tanpa hak
Kata “Tanpa Hak” dimaksud tanpa memiliki kewenangan/ kekuasaan yang benar sebagai alasan dari perbuatannya.
Sifat melawan hukum dirumuskan dengan frasa “tanpa hak” bercorak dua, Objektif dan Subjektif.
Corak objektif ialah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Baca Juga: Piala Presiden, di Indosiar Sore Ini: PSIS Semarang Melawan Bhayangkara FC
Sementara bercorak subjektif terletak pada kesadaran si pembuat tentang menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA yang diformalkan dalam Undang-undang.
Interpretasi "Tanpa Hak" dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana siber.
‘Tanpa hak’ maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud.