Penodaan/Penistaan Agama dan Kasus Holywings As Case Study
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 04 Juli 2022 10:37 WIB
Unsur-unsurnya:
- barang siapa,
- dengan menyiarkan,
Unsur ini merupakan unsur perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Penafsiran terhadap unsur ini dapat dilakukan dengan metode penafsiran yang pada umumnya digunakan terhadap kata atau kalimat dalam KUHP, di mana bentuk penafsiran yang dapat digunakan yaitu penafsiran menurut tata bahasa (gramatikal).
- berita atau pemberitahuan bohong,
Unsur ini merupakan unsur objektif dari tindak pidana, di mana objeknya yaitu berita atau pemberitahuan bohong.
Baca Juga: Orang yang Berkurban Idul Adha Didoakan oleh Malaikat Sampai Hari Kiamat
Berdasarkan keterangan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat dikatakan bahwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong berarti memberitahukan kepada umum (melalui radio, surat kabar dsb) atau mengumumkan (berita dsb) setiap cerita atau keterangan mengenai kejadian atau peristiwa yang hangat; setiap kabar; setiap laporan; dan setiap pengumuman; yang isinya tidak sesuai dengan hal atau keadaan yang sebenarnya atau palsu.
- dengan sengaja
- menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Menerbitkan keonaran dikalangan rakyat menunjukkan perbuatan menyiarkan berita bohong yang dilakukan pelaku harus menimbulkan akibat tertentu, yaitu akibat berupa terbitnya keonaran di kalangan rakyat.
Unsur ini menunjukkan bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 merupakan suatu delik dengan perumusan material atau delik material.
Baca Juga: Piala Presiden: Inilah Empat Tim di Semifinal dan Jadwal Pertandingannya
Yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Unsur ini yaitu menggunakan kata “dapat” menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, menunjukkan bahwa untuk delik Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak harus terbukti benar-benar dalam kenyataan telah terjadi keonaran di kalangan rakyat.
Keonaran di kalangan rakyat merupakan suatu kemungkinan atau suatu potensi yang dapat terjadi.