DECEMBER 9, 2022
Nasional

Muhaimin Iskandar: Para Ketum Parpol Belum Komunikasi Bahas Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilu

image
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (tengah) saat memberikan keterangan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025. ANTARA/Rio Feisal

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, para ketua umum partai politik di tanah air belum berkomunikasi membahas putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.

"Belum. Belum, belum," kata Muhaimin Iskandar menekankan, saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin, 14 Juli 2027 malam.

Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa PKB menyerahkan kepada DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dan daerah.

Baca Juga: Menko Muhaimin Iskandar Salami Paus Leo XIV di Vatikan di Sela Acara Pelantikan

"Nanti kami serahkan kepada DPR RI untuk menyikapi keputusan MK itu dalam bentuk Undang-Undang Pemilu yang baru," kata Cak Imin, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan dan perkembangan zaman.

"Salah satu yang akan menjadi sorotan PKB adalah agar ada pasal-pasal yang mengurangi suburnya transaksi jual beli suara. Sanksinya diperberat, pengawasannya diperketat, mekanisme penyelenggaranya harus diperkuat," ujarnya.

Baca Juga: Menko Muhaimin Iskandar: Pemerintah Bakal Hentikan Bansos Jika Digunakan untuk Judi Online

Cak Imin melanjutkan, "Kalau perlu, partai-partai politik menjadi pengawas KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan pengawas langsung."

Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional adalah pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Menko PM Muhaimin Iskandar: Masyarakat Kategori Difabel, Lansia, dan ODGJ Akan Dapat Bansos Abadi

Pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.***

Halaman:

Berita Terkait