Sufmi Dasco Ahmad: DPR RI Kaji Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilu Bersama Pemerintah dan Masyarakat
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Rabu, 02 Juli 2025 00:01 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR RI mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilihan umum nasional dengan pemilihan umum daerah bersama pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.
Sufmi Dasco Ahmad menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi itu perlu disikapi secara hati-hati, karena keputusan yang dibuat nantinya harus menjadi kebijakan yang baik untuk masyarakat.
“Kami kemarin di DPR sudah mengadakan rapat brainstorming baik dengan pihak pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, ada KPU, kemudian juga kita ada Komisi II, Komisi III yang membawahi hukum, Badan Legislasi, dan juga ada NGO yang melakukan JR (judicial review) seperti Perludem,” kata Sufmi Dasco Ahmad,menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui wartawan pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Kunjungi Keraton Majapahit Jakarta Temui Hendropriyono
Dalam rapat itu, DPR, pemerintah, dan kelompok masyarakat sipil saling berbagi pikiran dan pendapat untuk menyikapi putusan MK mengenai pemisahan pemilu.
“Kami dalam menyikapi keputusan dari MK juga harus disikapi dengan hati-hati karena itu merupakan langkah yang penting,” kata Dasco.
Wakil Ketua DPR itu melanjutkan DPR selanjutnya akan menggelar rapat selama beberapa kali dengan lembaga-lembaga terkait demi mengkaji putusan MK tersebut.
Baca Juga: Relawan Arus Bawah Prabowo Dukung Acara Sarasehan Aktivis 98 Bersama Dasco Hingga Puan
Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga menyebut DPR tidak memasang target terkait kapan mereka harus menyikapi putusan MK tersebut.
“Kita belum ada target karena ya mengingat pemilu masih lama,“ kata Dasco.
Walaupun demikian, jika nantinya dalam keputusan MK itu ada periode waktu tertentu yang ditetapkan untuk urusan-urusan teknis, Dasco menyebut DPR akan menyesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan tersebut.
Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad: Pertemuan Prabowo - Megawati Buat Suasana Bangsa Jadi Adem
Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 26 Juni 2025 minggu lalu memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.