DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Pabrik AMDK yang Terdampak Larangan Surat Edaran Gubernur Bali, Banyak yang Lokal

image
Ilustrasi - Limbah plastik AMDK kemasan di bawah 1 liter (Foto: Istimewa)

ORBITINDONESIA.COM - Setidaknya 6 produsen air minuman dalam kemasan (AMDK) lokal akan terdampak kebijakan pelarangan produksi dan peredaran AMDK dibawah 1 liter, yang tertuang dalam surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.

Mereka adalah AMDK dengan merek Safe milik PT Airkyndo, Jimbarwana dari CV. Gani Langit Adikara, Yeh Buleleng hasil produksi PT Tirta Mumbul Jaya Abadi.

Selanjutnya, Ecoqua dari PT Air Gangga Dewata Alami, Como, Aguri mineral buatan PT Tirta Bali Sejahtera dan AMDK merek Nonmin yang diproduksi oleh CV Tirta Taman Bali.

Baca Juga: Balai Besar Standardisasi Kemenperin Tegaskan AMDK Galon Kuat Polikarbonat Aman Digunakan

Fakta ini bertentangan dengan pernyataan Gubernur Koster pada acara pemaparan program percepatan pembangunan Bali 2025-2030 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Blahbatuh, Gianyar, Kamis, 10 Juli 2025. Koster mengatakan bahwa 18 produsen minuman kemasan di Bali induknya Jakarta semua. 

Sebagaimana dikutip media Bali, Direktur Utama CV Tirta Taman Bali, I Gde Wiradhitya yang mengutip data Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) mengungkapkan, ada 18 produsen AMDK yang beroperasi di Bali, baik skala lokal maupun nasional.

Dia mengungkapkan, sedikitnya dua dari 18 pabrik yang ada akan bangkrut lantaran tidak bisa melanjutkan produksi mereka, lantaran imbauan pelarangan tersebut. 

Baca Juga: Truk AMDK Terguling Akibat Nekat Tembus Jalan yang Tertimbun Longsor di Kampung Cisarakan, Sukabumi

"Dari 18 yang terdaftar, ada 16 yang bergantung di bawah satu liter. 16 (perusahaan) kali 90 (karyawan) paling tidak ya, itu pun di satu pabrik cuma satu sif," ungkap Wiradhitya dalam keterangannya beberapa waktu lalu. 

Pemilik pabrik produsen AMDK merek Nonmin ini, menilai bahwa SE Gubernur Bali terlalu parsial karena hanya menyasar AMDK. Padahal, sampah plastik di Bali tidak hanya berasal dari botol AMDK, tetapi dari kemasan minyak goreng, gula, kopi hingga permen.

"Kalau pak Gubernur mau menerapkan ini secara ketat, kami khawatir dari 18 pabrik itu, cuma 2 pabrik yang akan bertahan," kata I Gde Wiradhitya. Dia mengkalkulasi bakal ada 1.000 PHK lebih yang bakal terjadi di Bali akibat pelarangan tersebut.

Baca Juga: Pelarangan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter Munculkan Masalah Baru bagi Industri Daur Ulang Plastik di Bali

AMDK-AMDK ini merupakan produsen yang berbasis dan menyerap tenaga kerja lokal. Pelarangan produksi dan distribusi akan berujung pada PHK para pegawai dari pabrik-pabrik produsen air kemasan tersebut. Belum lagi, toko ritel kecil yang mengaku produk terlaris mereka adalah air kemasan di bawah 1 liter.

Halaman:

Berita Terkait