China Berlakukan Kebijakan Bebas Visa Transit 10 Hari Kepada Warga Negara Indonesia
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 12 Juni 2025 14:34 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah China memberlakukan kebijakan bebas visa transit selama 10 hari atau 240 jam kepada warga negara Indonesia (WNI).
“Kebijakan ini efektif mulai Kamis, 12 Juni 2025,” demikian disebutkan dalam laman Badan Imigrasi Nasional China seperti dikutip media pemerintah Tiongkok pada Kamis.
Menurut otoritas setempat, warga Indonesia yang memenuhi syarat dapat masuk melalui salah satu dari 60 pelabuhan di 24 wilayah tingkat provinsi. Mereka bisa tinggal sampai 240 jam atau 10 hari tanpa visa sebelum menuju ke tujuan ketiga.
Baca Juga: Ekosistem Pertukaran Baterai Baru Gerakkan Transformasi Ekonomi dan Hijau di Sektor Truk Berat China
Indonesia menjadi negara ke-55 yang memperoleh kebijakan bebas visa transit dari pemerintah China.
"Kebijakan tersebut ialah bagian dari upaya China yang lebih luas untuk meningkatkan perjalanan dan pertukaran internasional," demikian disebutkan dalam laman tersebut.
Duta Besar Indonesia untuk China dan Mongolia Djauhari Oratmangun menyambut baik kebijakan tersebut.
Baca Juga: Mengapa Perekonomian China Tetap Tangguh Meski Menghadapi Guncangan Eksternal
"Dalam pertemuan bilateral di Jakarta, Perdana Menteri China Li Qiang telah menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana bebas visa transit 10 hari tersebut," kata Dubes Djauhari saat dihubungi ANTARA Beijing.
Menurut Djauhari, kebijakan itu akan semakin mempererat people to people connect khususnya di sektor pariwisata.
Sebelumnya pada Selasa 3 Juni 2025, pemerintah China juga memberikan fasilitas visa multi entry selama lima tahun kepadapebisnis dari 10 negara Asia Tenggara dan juga Timor Leste sebagai observer di ASEAN.
Baca Juga: Film "Assalamualaikum Beijing 2" Gambarkan Keindahan Ningxia, China
Visa ASEAN itu juga dapat dipakai untuk pasangan dan anak-anak pemohon visa dengan masa tinggal maksimum 180 hari.