DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pengadilan Negeri Medan Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Terdakwa Kurir Narkoba

image
Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan (tengah) membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Selasa 10 Juni 2025. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu 29 kilogram dan 39.000 butir pil ekstasi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Fauzi (31) dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar (30), masing-masing pidana mati," tegas Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 10 Juni 2025.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional: 389 Kilogram Sabu Diamankan

"Perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat menjual, membeli, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram," ujar Hakim Cipto.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan terdakwa Muhammad Fauzi yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Kota Medan dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar, warga Jalan Damai Kota Tanjung Balai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

"Hal meringankan tidak ditemukan," jelas Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan didampingi Frans Effendi Manurung dan Lenny Megawaty Napitupulu masing-masing selaku hakim anggota.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Negeri Medan Vonis Mati Dua Kurir Narkoba 10 Kg Sabu-sabu dan 18.000 Butir Ekstasi

Setelah membacakan putusan, hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

"Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," kata hakim Cipto.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir Isti karena sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Baca Juga: Polda Lampung: Tiga Polisi Gugur di Way Kanan Akibat Ditembaki Ketika Gerebek Lokasi Sabung Ayam

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati," tegas JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir di Tempat Sidang Belawan Pengadilan Negeri Medan, Kamis 8 Mei 2025.

JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus bermula pada hari Rabu, 25 September 2024.

Ketika itu, terdakwa Fauzi menerima telepon dari Syawaluddin (DPO), dan menawari pekerjaan untuk membawa narkotika."Syawaludin mengatakan nantinya terdakwa akan dihubungi terdakwa Kiki untuk memberikan narkoba yang akan diantar ke lokasi yang telah ditentukan," kata dia.

Baca Juga: Pengedar Narkoba di Serang Banten Ditangkap, Sembunyikan Sabu di Bawah Tempat Tidur

Sekitar pukul 22.00 WIB, kata JPU, terdakwa Kiki menghubungi terdakwa Fauzi dan memberi tahu bahwa dirinya telah sampai di lokasi dengan membawa satu goni dan empat tas berisi narkoba jenis sabu-sabu serta pil ekstasi.

Mereka kemudian bertemu di sekitar kawasan CBD Polonia Medan. Saat hendak menentukan tempat serah terima kedua jenis narkotika, pergerakan kedua terdakwa dipantau oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut, dan berhasil menangkap terdakwa Fauzi.

Terdakwa Kiki berhasil kabur dengan mengendarai mobil. Akan tetapi, petugas akhirnya menghentikan kendaraan terdakwa Kiki di Jalan Ir. H. Juanda Medan.

Dari hasil penggeledahan mobil Honda Brio putih dikendarai terdakwa Kiki, petugas menemukan

barang bukti sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi dengan berat 15.358 gram.

"Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap JPU Isti.***

Halaman:

Berita Terkait