Kepala BNN Marthinus Hukom: Pencandu Narkoba yang Melapor tidak Dihukum
- Penulis : Wahyu Husain
- Kamis, 08 Mei 2025 18:30 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menegaskan bahwa pecandu narkoba yang melapor untuk rehabilitasi tidak bakal dihukum.
Hal itu disampaikan Marthinus menyusul banyak pecandu narkoba yang sebenarnya ingin direhabilitasi, namun enggan melapor atau menghubungi lembaga seperti BNN karena takut dihukum.
"Hukum atau undang-undang narkotika itu mengatur para pengguna itu harus direhabilitasi," ungkap Marthinus dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis 8 Mei 2025.
Baca Juga: Kepala BNN RI Marthinus Hukom: Banyak Narkoba di Indonesia Berasal dari Myanmar dan Afganistan
Selain karena takut dihukum, kata Marthinus, para pengguna juga takut dimarjinalkan atau terkena sanksi sosial jika melapor untuk menjalani rehabilitasi.
Ketika melapor, stigma masyarakat terhadap orang yang menggunakan narkoba ini, stigma negatif. "Akhirnya mereka termarginalkan," katanya.
Karena itu, Marthinus mengharapkan masyarakat untuk lebih peka terhadap keberadaan para pengguna di sekitarnya, terutama anggota keluarga sendiri.
Baca Juga: BNN Musnahkan Narkoba Jenis Sabu-sabu Seberat 20 Kilogram
"Jangan takut kalau ada saudara kita, anak kita, tetangga kita, sahabat terdekat kita kena narkoba lalu kita lapor. Mereka akan diberikan fasilitas pelayanan rehabilitasi gratis," katanya.
Marthinus mengungkapkan bahwa BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang bisa diakses gratis oleh para pengguna narkoba.
Yang pertama adalah Balai Besar Rehabilitasi BNN yang ada di Lido, Bogor. Itu menampung sekitar 500 orang per hari, katanya.
Baca Juga: Kepala BNNK: Batam Butuh Tambahan Tempat Rehabilitasi Narkoba
Kemudian ada Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda. "Balai ya itu di Badoka dan di Tanah Merah itu bisa 200 lebih. Kemudian ada Loka. Loka itu ada 3 tempat, di Lampung, Batam dan Medan," ujar Marthinus.