Pengadilan Negeri Medan Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Terdakwa Kurir Narkoba
- Penulis : Abriyanto
- Selasa, 10 Juni 2025 18:42 WIB

JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus bermula pada hari Rabu, 25 September 2024.
Ketika itu, terdakwa Fauzi menerima telepon dari Syawaluddin (DPO), dan menawari pekerjaan untuk membawa narkotika."Syawaludin mengatakan nantinya terdakwa akan dihubungi terdakwa Kiki untuk memberikan narkoba yang akan diantar ke lokasi yang telah ditentukan," kata dia.
Sekitar pukul 22.00 WIB, kata JPU, terdakwa Kiki menghubungi terdakwa Fauzi dan memberi tahu bahwa dirinya telah sampai di lokasi dengan membawa satu goni dan empat tas berisi narkoba jenis sabu-sabu serta pil ekstasi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional: 389 Kilogram Sabu Diamankan
Mereka kemudian bertemu di sekitar kawasan CBD Polonia Medan. Saat hendak menentukan tempat serah terima kedua jenis narkotika, pergerakan kedua terdakwa dipantau oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut, dan berhasil menangkap terdakwa Fauzi.
Terdakwa Kiki berhasil kabur dengan mengendarai mobil. Akan tetapi, petugas akhirnya menghentikan kendaraan terdakwa Kiki di Jalan Ir. H. Juanda Medan.
Dari hasil penggeledahan mobil Honda Brio putih dikendarai terdakwa Kiki, petugas menemukan
Baca Juga: Hakim Pengadilan Negeri Medan Vonis Mati Dua Kurir Narkoba 10 Kg Sabu-sabu dan 18.000 Butir Ekstasi
barang bukti sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi dengan berat 15.358 gram.
"Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap JPU Isti.***