Pengedar Narkoba di Serang Banten Ditangkap, Sembunyikan Sabu di Bawah Tempat Tidur
- Penulis : Mila Karmila
- Rabu, 04 Juni 2025 06:46 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Pengedar narkoba berinisial MI (29) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, yang menyembunyikan sejumlah paket sabu di bawah tempat tidurnya, ditangkap polisi setempat.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Selasa, 3 Juni 2025 mengatakan, pengedar narkoba MI baru menjalankan bisnisnya tersebut selama dua bulan dan berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Minggu, 1 Juni 2025.
"Penangkapan pengedar sabu ini bermula dari informasi masyarakat. Warga yang tinggal di sekitar rumah kontrakan mencurigai jika tersangka MI ini berjualan narkoba," katanya.
Baca Juga: Kepala BNN Marthinus Hukom: Pencandu Narkoba yang Melapor tidak Dihukum
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 23.30 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya.
Dalam penggeledahan, kata Rian, petugas berhasil menemukan barang bukti tujuh paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Petugas juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari AB (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," katanya.
Baca Juga: Menko Polkam Budi Gunawan Apresiasi TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2,061 Ton Narkoba
Ia mengatakan, motif tersangka karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak bekerja sehingga keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya tersangka MI dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***