DECEMBER 9, 2022
Kolom

Menyelamatkan Ekosistem Bekas Tambang dengan Rehabilitasi Holistik

image
Reklamasi lahan pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu, 7 Juni 2025. ANTARA/Putu Indah Savitri/aa.

Beberapa wilayah bahkan telah mengembangkan skema agroforestri berbasis reklamasi, di mana hasil revegetasi tidak hanya memulihkan tutupan lahan tetapi juga menyediakan sumber pangan, bahan bakar, dan pendapatan bagi warga.

Skema ini terbukti menumbuhkan rasa kepemilikan terhadap proyek pemulihan lahan dan meningkatkan partisipasi jangka panjang.

Perusahaan tambang juga harus berhenti melihat reklamasi sebagai kewajiban administratif belaka. Harus ada perubahan paradigma dari pendekatan minimalis menuju tanggung jawab ekologis penuh.

Baca Juga: Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara Gandeng Perusahaan Tambang Sukseskan Makan Bergizi Gratis

Reklamasi tidak boleh berhenti pada penghijauan simbolik yang bertujuan mendapatkan sertifikasi semata. Perusahaan harus menyusun rencana pascatambang yang komprehensif, mencakup monitoring jangka panjang dan evaluasi sosial-ekologis. Tanpa itu, reklamasi akan menjadi proyek jangka pendek yang segera dilupakan begitu sertifikat disahkan.

Peran negara juga tak bisa diabaikan. Pemerintah daerah dan pusat harus hadir secara aktif dengan regulasi yang lebih ketat dan insentif yang mendorong pendekatan berbasis ilmu pengetahuan.

Sudah saatnya pemerintah menetapkan standar rehabilitasi berbasis data ekosistem, bukan sekadar luasan lahan yang “hijau” secara visual.

Baca Juga: Terkait Banjir dan Longsor, Polres Sukabumi Panggil Tiga Perusahaan Tambang di Selatan Sukabumi

Teknologi remote sensing, analisis biofisik, hingga pengukuran indeks biodiversitas harus menjadi instrumen evaluasi utama. Pemerintah dapat mengadopsi kerangka "nature-based solutions" yang sudah diterapkan luas dalam agenda iklim global.

Perspektif baru yang perlu ditawarkan di sini adalah bahwa tanah bukan hanya medium fisik untuk tumbuhan, tetapi ruang hidup yang menyimpan memori ekologis.

Rehabilitasi lahan tidak cukup hanya memperbaiki fungsi permukaan, tetapi harus juga membangun kembali jejaring kehidupan yang pernah ada. Artinya, pemulihan tanah harus selaras dengan pemulihan perairan, udara, vegetasi, dan juga struktur sosial-budaya masyarakat sekitar.

Baca Juga: Industri Tambang 2024, Ormas Agama Kelola Batu Bara, Hingga Optimalisasi Migas Indonesia

Sebagai negara megabiodiversitas, Indonesia memiliki tanggung jawab moral yang besar terhadap dunia.

Halaman:

Berita Terkait