DECEMBER 9, 2022
Kolom

Catatan Denny JA: Jangan Sampai Indonesia Menjadi Negara Tuan Tanah

image
(OrbitIndonesia/kiriman)

3. Bangkitkan reforma agraria berbasis komunitas lokal dan adat.

Tanah ulayat, tanah adat, harus kembali diakui. Mereka lebih tua dari republik ini.

4. Kenakan pajak progresif atas lahan tidur.

Baca Juga: Catatan Denny JA: PHK Massal di Media Massa dan Lahirnya Angkatan Displaced Journalists

Tanah yang tak diolah harus kena biaya tinggi. Berikan insentif bagi yang menghidupkan tanah.

5. Bentuk lembaga seperti SAFER di Prancis.

Lembaga independen ini membeli tanah dari pemilik besar dan menjualnya ke petani. Negara hadir sebagai penyeimbang, bukan sekadar penonton.

Baca Juga: Catatan Denny JA: Perkuat Budaya Lokal Melalui Festival Internasional

Namun, implementasi pembatasan kepemilikan lahan dan reforma agraria membutuhkan langkah teknis yang terukur dan pengawasan yang ketat. 

Pemerintah perlu membangun sistem pendaftaran tanah berbasis digital yang terintegrasi dengan data kependudukan. Setiap transaksi dan perubahan kepemilikan dapat dipantau secara real-time. 

Selain itu, perlu dibentuk tim pengawas independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga adat untuk memastikan distribusi lahan berjalan transparan dan adil. 

Baca Juga: Catatan Denny JA: Olahraga Padel Segera Naik Daun di Indonesia

Evaluasi berkala dan audit publik harus menjadi bagian dari proses ini, sehingga setiap penyimpangan dapat segera dikoreksi. 

Halaman:

Berita Terkait