DECEMBER 9, 2022
Nasional

Hardjuno Wiwoho: Pernyataan Presiden Prabowo di Hari Buruh Sinyal Kuat Urgensi RUU Perampasan Aset

image
Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair) Hardjuno Wiwoho. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

ORBITINDONESIA.COM - Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho menilai, pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 merupakan sinyal kuat adanya urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Adapun dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo secara tegas menyatakan, UU Perampasan Aset diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor.

"Dengan Presiden Prabowo yang sudah menyatakan sikap, maka merupakan peluang untuk membuktikan upaya pemberantasan korupsi," ucap Hardjuno Wiwoho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

Baca Juga: Diskusi dengan Babo: RUU Perampasan Aset Koruptor, Dampak Psikisnya Akan Luar Biasa

Maka dari itu, kata dia, pernyataan itu merupakan ujian nyata keseriusan bagi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melawan korupsi.

Pasalnya setelah adanya pernyataan Presiden, ia menyebutkan saat ini diperlukan komitmen para menteri di kabinet dan mayoritas anggota DPR, yang notabene merupakan partai-partai koalisi Presiden, untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai agenda prioritas.

Dirinya berpendapat, pengesahan RUU Perampasan Aset bukan merupakan sekadar langkah mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima oleh negara.

Baca Juga: Andre Vincent Wenas: Sekarang Kita Tahu Siapa Penghambat RUU Perampasan Aset Koruptor

Akan tetapi, pengesahan RUU Perampasan asset menjadi instrumen penting dan wujud nyata komitmen Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dengan demikian, Hardjuno menegaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset harus terus diupayakan sesegera mungkin guna mewujudkan pemberantasan korupsi yang komprehensif.

Menurutnya, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berkomitmen Dorong DPR Bahas dan Sahkan RUU Perampasan Aset

"Apalagi belakangan ini, korupsi makin meraja lela di Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Hardjuno, RUU Perampasan Aset terakhir kali diajukan oleh Pemerintah ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 pada Mei 2023. Namun hingga kini belum juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sempat menyebutkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menyangkut urusan politik.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Prabowo Tunggu Undangan DPR RI Bahas RUU Perampasan Aset

Dengan adanya pernyataan Presiden pada peringatan Hari Buruh, Hardjuno menuturkan hal tersebut seharusnya menjadi sinyal pemutus kebuntuan politik tersebut.

“Kalau Presiden Ke-7 RI Joko Widodo sudah mengajukan dan Presiden Prabowo mendukung secara terbuka, maka sekarang tinggal eksekusinya," kata Hardjuno.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mendukung proses pembahasan dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Denny JA: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harus Jadi Perhatian Presiden Prabowo Subianto

"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset," kata Presiden Prabowo.

Kepala Negara menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.

"Enak saja sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?" ujarnya, disambut sorak sorai buruh.***

Halaman:

Berita Terkait