DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Kejaksaan Tinggi Serahkan Tersangka Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

image
Mantan kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka korupsi. (ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta/am.)

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Jakarta menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan 2023 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Demikian Kepala seksi Penerangan HukumSyahron Hasibuan di Jakarta, Selasa29 April 2025.

Syahron mengatakan barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen kegiatan di Dinas Kebudayaan, bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Baca Juga: Foto Pakai Baju Tari di Panggung Jadi Modus Dugaan Korupsi Iwan Henry Wardhana Cs di Dinas Kebudayaan Jakarta

Lalu, beserta barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

"Seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan Jakarta. Mereka ialah Iwan Henry Eardhana (IHW) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; M Firza Maulana (MFM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; dan Gatot Arif (GAR) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

Baca Juga: Eks Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana Dijeboskan ke Tahanan

Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim penyelenggara acara (event organizer/EO) miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Tersangka MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Perbuatan IHW, MFM dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur Keuangan PT Adaro Mineral Indonesia Heri Gunawan

Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Berita Terkait