Kejaksaan Agung Periksa Direktur Keuangan PT Adaro Mineral Indonesia Heri Gunawan
- Penulis : Wahyu Husain
- Senin, 28 April 2025 18:49 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk Heri Gunawan (HG) sebagai saksi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
"HG hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 28 April 2025.
Ia mengatakan bahwa HG telah tiba sejak pagi untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sedang melaksanakan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.
Kejaksaan telah menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Geledah Tiga Lokasi dalam Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pada Selasa 22 April 2025, penyidik memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan terkait penandatanganan kontrak storage bahan bakar minyak (BBM) dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang dimiliki tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).***