Kejaksaan Negeri Padang Tetapkan Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi
- Penulis : Wahyu Husain
- Kamis, 17 April 2025 18:12 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri Padang secara resmi menetapkan pegawai salah satu bank BUMN setempat berinisial DK menjadi tersangka dugaan korupsi, Kamis 17 April 2025.
"Penetapan tersangka terhadap DK dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup di tahap penyidikan," kata Kepala Kejari Padang Aliansyah dalam jumpa pers di Padang.
Ia menerangkan tersangka yang berjenis kelamin laki-laki itu dijerat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022-2023.
Baca Juga: PT Semen Padang Selenggarakan Mudik Gratis Menuju Kepulauan Mentawai Sumatra Barat
Tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3, Jo 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Aliansyah menerangkan usai ditetapkan sebagai tersangka, DK yang menjabat sebagai Mantri di bank "pelat merah" itu langsung ditahan oleh tim Penyidik.
Menurutnya DK akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang selama dua puluh hari ke depan sembari menunggu Penyidik melengkapi berkas perkara.
Baca Juga: Kota Padang Matangkan Persiapan Event IMLF-3 yang Libatkan Delegasi 22 Negara
Lebih lanjut ia menjelaskan DK dalam perkara itu berperan sebagai pihak yang berperan penting dan dominan dalam praktik pengajuan dana KUR yang tidak sesuai prosedur.
Dalam menjalankan aksinya DJ bekerja sama dengan seorang perempuan berinisial UA yang sudah ditetapkan oleh Kejari Padang sebagai tersangka pekan lalu.
Mereka berdua diduga saling bersekongkol untuk melakukan penyalahan prosedur, dengan skema UA berperan sebagai calo yang merekrut warga sebagai calon debitur.
Baca Juga: Polres Padang Lawas, Sumatra Utara Tes Urine Pengemudi Guna Minimalisir Kecelakaan
Tersangka UA awalnya mencari para calon nasabah di wilayah Simpang Haru, Padang, lalu mengumpulkan dokumen identitas seperti KTP dan KK.