Satpol PP Belum Temukan Tempat Hiburan Melanggar Jam Operasi Ramadan yang Diatur Dinas Pariwisata
- Penulis : Wahyu Husain
- Rabu, 12 Maret 2025 15:09 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur belum menemukan tempat hiburan yang melanggar jam operasi selama Ramadhan 1446 hijriah yang diatur oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Pengawasannya setiap hari,” ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta, Rabu 12 Maret 2025.
Jam operasi tempat hiburan malam sudah diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata dan sesuai Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta nomor e-0001 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Ramadan dan Idulfitri 1446 H/2025.
Budhy menyebut, tujuh personel dari unit piket kecamatan berpatroli memantau tempat hiburan malam di wilayah masing-masing. Dua personel lainnya mengikuti pengawasan gabungan bersama Satpol PP Jakarta dan TNI/Polri.
Tempat hiburan yang menjadi fokus Satpol PP Jakarta Timur antara lain kafe, karaoke, panti pijat yang tersebar di kawaaan Ujung Menteng Cakung, Jatinegara, dan Jalan Raya Bogor.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan aturan jam operasi usaha pariwisata pada bulan Ramadan dan Idulfitri 1446 H/2025 M.
Aturan itu berisi, jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup satu hari sebelum Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri seperti klu malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang ada jenis usaha lainnya.
Namun, bagi tempat hiburan malam yang menyatu atau ada di area hotel bintang empat dan bintang lima serta kawasan komersial, tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diberikan pembatasan jam operasional.
Jam operasi klub malam mulai pukul 20.30 hingga pukul 24.00 WIB, diskotek mulai pukul 20.30 hingga pukul 24.00 WIB, mandi uap mulai pukul 11.00 hingga pukul 23.00 WIB dan rumah pijat mulai pukul 11.00 hingga pukul 23.00 WIB.
Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 hingga pukul 24.00 WIB dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 hingga pukul 24.00 WIB.