DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Kejaksaan Tinggi Serahkan Tersangka Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

image
Mantan kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka korupsi. (ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta/am.)

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Berita Terkait