DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana Jadi Tersangka Korupsi

image
Arsip foto - Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa/pri.)

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi Rp150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan. Salah satu tersangka ialah Iwan Henry Wardhana, selaku kepala dinas nonaktif.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers capaian akhir tahun di Jakarta, Kamis 2 Januari 2025, tiga orang itu berinisial IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

Tersangka kedua MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

Baca Juga: Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejaksaan Tinggi Temukan Stempel Palsu Dugaan Penyimpangan Dana Kegiatan

Dan, tersangka ketiga ialah GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

Tersangka IHW ialah kepala Dinas Kebudayaan, tersangka MFM selaku pelaksana tugas kepala bidang pemanfaatan, dan tersangka GAR bersepakat untuk memakai tim EO (event organizer) miliknya dalam kegiatan-kegiatan bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta.

Tersangka MFM dan GAR bersepakat memakai sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk mencairkan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Periksa Tiga Orang Berkait Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta: 2 Orang Berstatus Pejabat

"Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekeningnya yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun MFM," tambah Patris.

Bahwa perbuatan IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

Baca Juga: Sekretaris Dinas Kebudayaan Jakarta Ditunjuk Jadi Plh. Kepala Dinas

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait