DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Tak Hanya Kemenperin, BPKN Juga Sebut SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 Beri Dampak Negatif

image
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Fitrah Bukhari (Foto: Istimewa)

"Dalam upacara adat seperti di pura, pitra yadnya, atau manusa yadnya, biasanya air minum kemasan jadi solusi praktis untuk suguhan. Kalau itu dilarang, siapa yang akan siapkan gelas? Biaya bertambah, dan jelas tidak efisien," kata Gede Harja Astawa.

Sebabnya, Harja meminta agar larangan produksi dan distribusi air minum kemasan di bawah 1 liter ini ditinjau ulang. Ketua DPC Gerindra Buleleng ini menilai bahwa pelarangan distribusi air minum kemasan botol kecil itu justru malah akan menimbulkan masalah baru.

Dia juga mengkritik pandangan yang seolah ingin kembali ke masa lalu dengan melarang penggunaan plastik secara ekstrem. Dia mengingatkan, meski dulu masyarakat hidup tanpa plastik, bukan berarti kita harus menolak kemajuan teknologi.

Baca Juga: Gubernur Bali, Wayan Koster: Nyoman dan Ketut yang Lahir 2025 Mulai Dapat Insentif dari Pemerintah

"Apakah kita mau kembali ke zaman primitif hanya karena plastik dilarang? Saya kira bukan soal anti plastik, tapi bagaimana semua pihak bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan," katanya.

Kendati, dia mengapresiasi semangat Gubernur Wayan Koster untuk mengurangi sampah plastik. Namun, sambung dia, penanganan sampah plastik harus melibatkan semua pihak dan bukan hanya diselesaikan dari sisi konsumsi air kemasan semata.

"Permasalahan sampah plastik jauh lebih luas dari sekadar air botol kecil. Jangan sampai kebijakan yang tujuannya baik malah menimbulkan polemik di tengah masyarakat," katanya.

Baca Juga: Gubernur Wayan Koster: Pelaku Usaha di Bali Bisa Dicabut Izin Jika Tak Kelola Sampah

Seperti diketahui, kemenperin berencana memanggil Gubernur Wayan Koster terkait kebijakannya itu. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Rizal mengatakan bahwa Gubernur Koster seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebelum menerbitkan dan memberlakukan SE nomor 9 tahun 2025 tersebut.

"Sebaiknya berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat sebelum menjadi keputusan," kata Faisol.***

Halaman:

Berita Terkait