Tak Hanya Kemenperin, BPKN Juga Sebut SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 Beri Dampak Negatif
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 17 April 2025 15:20 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai bahwa Gubernur Bali, Wayan Koster berpotensi melanggar hak konsumen melalui Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih. SE tersebut melarang produksi dan distribusi air minum kemasan di bawah 1 liter.
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Fitrah Bukhari menjelaskan bahwa pelarangan tersebut akan mengurangi variasi produk yang tersedia di pasar. Dia melanjutkan, pelarang itu akan berujung pada kehilangan preferensi atau hak pilih konsumen terhadap suatu produk sehingga berdampak pada psikologis bahkan ekonomi.
"Dengan adanya pelarangan produksi dan distribusi tersebut, akan berdampak pada hilangnya hak konsumen untuk memilih produk yang akan dikonsumsinya. Padahal, dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu hak Konsumen adalah hak untuk memilih barang", kata Fitrah Bukhari.
Baca Juga: Gubernur Bali, Wayan Koster: Nyoman dan Ketut yang Lahir 2025 Mulai Dapat Insentif dari Pemerintah
BPKN merupakan lembaga perlindungan konsumen yang berada di bawah kementerian perdagangan (kemendag). Pernyataan ini sejalan dengan kementerian perindustrian (kemenperin) yang menilai bahwa kebijakan itu dapat merugikan iklim usaha karena dapat berdampak terhadap pertumbuhan industri di daerah tersebut.
Fitrah mengatakan, pelarangan produksi dan peredaran tentu membebani konsumen dari sisi ekonomi karena harus membayar lebih mahal dan berat dari sisi bobot produk. Dia melanjutkan, SE tersebut juga bakal berdampak ke sektor pariwisata Bali karena para wisatawan akan kesulitan mencari air minum kemasan yang memudahkan mereka.
Fitrah menilai, kondisi ini tentu akan mengganggu kenyamanan para wisatawan saat berwisata dan menikmati waktu di Bali. Apalagi, sambung dia, penyebaran produk alternatif yang belum merata keberadaannya di daerah tersebut.
Baca Juga: Gubernur Wayan Koster: Pelaku Usaha di Bali Bisa Dicabut Izin Jika Tak Kelola Sampah
"Yang perlu dipastikan selanjutnya dalam implementasi SE ini adalah apakah produk alternatif telah merata, dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan konsumen?" tanyanya.
Di sisi lain, dia memahami inisiatif pemerintah provinsi (pemprov) Bali untuk membersihkan daerah dari tumpukan sampah. Kendati, dia mengatakan bahwa hal tersebut harus dilakukan harus tepat dan jangan sampai justru malah memberatkan salah satu pihak.
"Kami mendorong pemerintah untuk mendengarkan seluruh pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan, hal ini agar kebijakan yang dihasilkan dapat seimbang, berkelanjutan dan tentunya dapat melindungi konsumen," katanya.
Baca Juga: Gubernur Bali Wayan Koster Tolak KB Dua Anak Demi Kelangsungan Budaya
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Gede Harja Astawa menilai bahwa pelarangan produksi dan distribusi air minum kemasan di bawah 1 liter tidak realistis. Menurutnya, kebijakan itu semakin menambah beban serta menyulitkan publik, terutama masyarakat adat apalagi saat mengadakan kegiatan adat.