DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Gapensi Berharap Adanya Pengawalan TKDN Demi Kemandirian Industri

image
Ilustrasi: Petugas beraktivitas di pabrik pembuatan baja Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 4 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

Pemerintah, kata La Ode, perlu berhati-hati, pasalnya kebijakan penghapusan TKDN bisa menyebabkan industri dalam negeri akan kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah.

"Akibatnya, kita hanya akan menjadi negara konsumen dan semakin bergantung pada barang-barang impor. Padahal, jika kita menggunakan produk dalam negeri, kita bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, karena industri di dalam negeri bergerak. Keberadaan TKDN itu sudah seharusnya ada untuk melindungi industri di dalam negeri," kata La Ode.

Saat ini, batas minimal TKDN yang ditetapkan, yakni 25 persen, dengan syarat bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen.

Baca Juga: Kejar Target TKDN, Pemerintah Lakukan Sejumlah Terobosan di Industri Dalam Negeri

Penerapan TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk pemberdayaan industri domestik merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).***

Halaman:

Berita Terkait