Kejar Target TKDN, Pemerintah Lakukan Sejumlah Terobosan di Industri Dalam Negeri
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 09 Mei 2023 11:05 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah terus mendorong program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan memperbesar TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk mewujudkan kemandirian di sektor industri dalam negeri.
Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian RI, Andi Rizaldi mengatakan, salah satu terobosan yang dilakukan Kementerian Perindustrian saat ini adalah mengadakan business matching sebagai wadah untuk mempertemukan kepentingan pengguna anggaran dengan perusahaan industri.
"Kenapa melakukan business matching, kita berusaha sedekat mungkin menjembatani kepentingan pengusaha industri dengan pengguna anggaran, dalam hal ini kementerian dan lembaga," ungkap Andi Rizaldi dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema "Dampak Berantai Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri" Senin, 8 Mei 2023.
Baca Juga: Kemenko Marves: Pemerintah Ingin Beri Keadilan Pada Industri Dalam Negeri Hadapi Persaingan Global
Sebelumnya pada Maret 2023, Kementerian Perindustrian telah mengadakan kerja sama dengan Kementerian Pertahanan dan menghasilkan sejumlah komitmen, di antaranya terkait realisasi pembelian produk dalam negeri.
"Pada business matching pada Maret lalu, telah mendapatkan komitmen dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah kurang lebih sekitar lebih dari Rp1.000 triliun. Ini dibelanjakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui belanja barang dan jasa, serta juga melalui belanja modal," kata Andi Rizaldi.
Menurutnya, realisasi anggaran yang telah dieksekusi sebanyak Rp200 triliun itu, tidak hanya berdampak pada industri berskala besar tetapi juga memberikan efek signifikan terhadap industri-industri kecil dan menengah.
Baca Juga: Kemensetneg: Persiapan KTT ASEAN 2023 Labuan Bajo Capai 90 Persen
"Dari Rp1.000 triliun sudah dieksekusi Rp200 triliun. Ini mungkin tidak hanya berdampak bagi industri besar tetapi banyak dilakukan oleh industri kecil menengah. Jadi, yang menerima multiplier effect tidak hanya industri besar tetapi industri menengah." ungkapnya.
Selain itu, Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Kementerian Perindustrian No 46 Tahun 2022, telah memberikan kemudahan khusus bagi industri-industri kecil dalam mendapatkan sertifikasi TKDN.