DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Kemenperin Segera Panggil Gubernur Koster Bahas Pelarangan Air Minum Dalam Kemasan di Bawah 1 Liter

image
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza (Foto: ANTARA)

Tidak hanya itu, menurutnya, pelarangan terhadap produksi AMDK di bawah 1 liter itu juga akan berdampak terhadap industri daur ulang dan industri-industri kecil yang memanfaatkan bahan bakunya dari sampah-sampah plastik AMDK tersebut, juga kehidupan para pemulung yang ada di sana.

“Jangan sampai dengan adanya pelarangan yang dilakukan Pemprov Bali ini, banyak pihak yang dirugikan dan banyak masyarakat yang kehilangan usahanya,” ucapnya.

Dia mengatakan selain mematikan industri AMDK dan industri-industri kecil lainnya yang ada di Bali, pelarangan  produksi AMDK di bawah 1 liter ini juga akan menyulitkan masyarakat yang memang sudah terbiasa menggunakannya.

Baca Juga: Praktisi Industri Plastik Ini Pastikan Galon Polikarbonat Aman Digunakan untuk AMDK

“Pelarangan itu saya pikir justru akan menyulitkan masyarakat yang memang lebih suka menggunakan botol-botol kemasan di bawah 1 liter daripada kemasan yang 1,5 liter atau lebih karena terlalu berat untuk membawanya kemana-mana,” tuturnya.

Jadi, katanya, seharusnya solusi yang dilakukan Pemprov Bali untuk mengatasi masalah sampah di daerahnya itu adalah mengadakan pemilahan sampah. Menurutnya, masalah sampah yang masih bertahan lama di Bali itu memang adalah plastik.

“Tapi ini adalah karena wilayah publik di sana tidak disediakan tempat-tempat sampai yang dipilah-pilah menjadi tiga macam, yaitu organik, anorganik yang bukan plastik dan anorganik yang plastik. Karena anorganik yang bukan plastik ini tidak bisa didaur ulang,” ungkapnya. 

Baca Juga: Tak Ada Kaitannya dengan AMDK Galon Polikarbonat, Dokter Ini Ungkap Penyebab Kanker Sebenarnya

Dia pun menyarankan agar Pemprov Bali perlu memberikan fasilitas tempat sampah yang cukup kepada masyarakat untuk memilah-milah sampah mereka. Kemudian, lanjutnya, di tempat-tempat keramaian atau fasilitas publik misalnya di pantai dan sebagainya, itu tinggal ditulis saja bahwa botol plastik tidak boleh dibuang sembarangan tapi harus dibuang di tempat penampungan plastik.

“Berikan saja sanksi kepada masyarakat yang buang sampah sembarangan seperti yang ada di Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dengan menjatuhkan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp 50 juta,” tandasnya.

Jadi, menurutnya, Perda itu harus betul-betul dipublikasikan dan ditegakkan sehingga masyarakat takut untuk membuang sampah sembarangan. Selain itu, katanya, Pemprov Bali juga harus melakukan pengawasan terhadap masyarakat agar tidak membuang sampah secara sembarangan. 

Baca Juga: GAPMMI, Adhi S. Lukman: AMDK Sebaiknya Dikecualikan Dalam Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru

“Pengawasan itu tentunya tidak hanya dilakukan oleh petugas, tapi juga diawasi oleh masyarakat itu sendiri, sehingga semua ikut memantau,” katanya.

Halaman:

Berita Terkait