Jakarta
Artis Kolosal Sekar Arum Widara Diduga Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah
- Penulis : Wahyu Husain
- Minggu, 13 April 2025 18:32 WIB

Ilustrasi uang palsu. (Antara)
Pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***