DECEMBER 9, 2022
Nasional

Bareskrim Polri Tetapkan Sembilan Tersangka Pagar Laut di Perairan Bekasi Jawa Barat

image
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah). (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sembilan tersangka dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik dalam perkara pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Demikian Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 10 April 2025.

Ia menjelaskan, tersangka pertama adalah MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kemudian tersangka kedua adalah AR (Abdul Rosyid) selaku Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai sekarang.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Hoaks tentang Perselingkuhan Dirinya ke Bareskrim Polri

"Yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL," kata Djuhandhani.

Tersangka berikutnya adalah JM selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya serta Y dan S selaku staf di Kantor Desa Segarajaya.

Tersangka selanjutnya adalah AP selaku ketua tim support PTSL, GG selaku petugas ukur pada tim support PTSL, MJ selaku operator komputer, serta HS selaku tenaga pembantu pada tim tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Hutapea, Razman Nasution Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Bareskrim

Djuhandhani mengatakan bahwa untuk tersangka MS dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka dari tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.

Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya terhadap sembilan tersangka.

Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi. Selain itu, penyidik juga telah mendapat bukti-bukti dari laboratorium forensik terkait sertifikat tanah yang diduga diubah objek maupun subjeknya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Rp61 Miliar dari Penangkapan 11 Pelaku Terkait Tiga Situs Web Judi Online

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik dalam 93 sertifikat hak milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada tahun 2022.

Laporan tersebut diajukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dari hasil pemeriksaan saksi, penyidik menemukan dugaan modus operandi yang digunakan pelaku, yakni mengubah data 93 SHM.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tingkatkan Status Pagar Laut di Perairan Tangerang ke Tahap Penyidikan

Diubahnya data tersebut setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, diubah menjadi nama pemegang hak baru yang tidak sah.

Selain nama, terduga pelaku juga mengubah data luas tanah dan lokasi objek sertifikat. Perubahan luas tanah secara ilegal itu mengakibatkan adanya pergeseran wilayah yang sebelumnya di darat, menjadi di laut.***

Halaman:

Berita Terkait