Bareskrim Polri Tingkatkan Status Pagar Laut di Perairan Tangerang ke Tahap Penyidikan
- Penulis : Wahyu Husain
- Selasa, 04 Februari 2025 19:05 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang, Banten, dari penyelidikan ke penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa status kasus ini naik ke penyidikan usai dilaksanakan gelar perkara pada hari ini.
“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Baca Juga: Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Sebut Pemilik Pagar Laut Akan Didenda Rp18 Juta per Kilometer
Adapun sebelum melaksanakan gelar perkara, ia mengungkapkan bahwa penyidik juga memeriksa lima saksi, yaitu satu orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Ia mengatakan bahwa untuk saat ini, penyidik akan melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek (SHGB dan SHM, red.) ke laboratorium forensik (labfor) dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini,” ucapnya.
Baca Juga: Polisi Ikut Bongkar Pagar Laut di Perairan Tangerang
Terkait siapa saja pihak yang akan dipanggil dalam kasus ini, jenderal bintang satu itu belum bisa membeberkan karena baru pada tahap awal penyidikan.
“Kita cari dulu dalam proses penyidikan karena sebelum kita menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Akan tetapi, pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dirinya juga memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan berjalan secara transparan.
Baca Juga: Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Dua Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut Bekasi, Jawa Barat
“Kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang,” ujarnya.