DECEMBER 9, 2022
Nasional

Calon Anggota Legislatif Terpilih dari PKS Digelandang ke Bareskrim Polri: Berkait Narkoba

image
Ilustrasi - Narkoba jenis methamphetamine (sabu) 13 kilogram yang diungkap aparat gabungan Bea Cukai Nunukan dan Polres Nunukan. (ANTARA/HO-Bea Cukai Nunukan)

ORBITINDONESIA.COM - Calon anggota legislatif PKS terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S (34 tahun), Senin, 27 Mei 2024 digelandang dari Aceh ke Bareskrim Polri Jakarta.

Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarko) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin sore.

Baca Juga: Pilkada Depok: PKS dan Golkar Sepakat Gotong Royong Usung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq

"Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim," kata Mukti.

Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang dengan jalur darat menuju Bandar Udara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama 3 jam. Kemudian diterbangkan ke Jakarta naik maskapai Lion Air Group tujuan Bandar Udara Soekarno Hatta.

Tersangka S adalah buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram yang diungkap tanggal 11 Maret 2024 di Lampung Selatan.

Baca Juga: Pilkada Jakarta: PKS dan Golkar Bangun Kemesraan

Tersangka S ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama Polres Aceh Tamiang.

Penangkapan S berdasarkan kegiatan analisis dan profiling oleh kepolisian yang memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga pekan.

Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu 25 Mei 2024 pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga: Bobby Nasution Ambil Formulir Pendaftaran Gubernur di PKS Sumatra Utara

Ketika ditangkap, tersangka sedang berbelanja pakaian.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara, kompas.id

Berita Terkait