Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Hutapea, Razman Nasution Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Bareskrim
- Penulis : Wahyu Husain
- Senin, 04 November 2024 12:18 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Tersangka dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, pengacara Razman Arif Nasution, menjalani pemeriksaan kesehatan dan sidik jari di Bareskrim Polri.
Ia mengatakan, dua hal tersebut dilakukan lantaran berkas perkara yang menjeratnya sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
“Tadi sudah selesai tahap pemeriksaan berkas, kemudian sidik jari, cek kesehatan dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik,” kata Razman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 4 November 2024.
Ia mengungkapkan, ia akan langsung menuju ke Kejari Jakarta Utara dan mengikuti prosedur hukum yang ada.
“Hari ini saya dan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan supaya jelas kasus ini,” ujarnya.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji belum merespons pertanyaan wartawan tentang pelimpahan berkas perkara Razman ke Kejari Jakarta Utara.
Razman oleh Bareskrim Polri ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022.
Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Kasus tersebut bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh Hotman.
Baca Juga: Kasus Polisi Tewas Ditembak Senior, Hotman Paris Tampak Kecewa, Ini Responsnya
Akan tetapi, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal ada pelecehan seksual oleh Hotman dan ia juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.